•┈••••❁🍃💎🍃❁••••┈•
*Hukum mewarnai RAMBUT*
〰〰🍀Pertanyaan:
*Apa boleh mewarnai rambut bagi wanita atau laki2?*
〰〰🍀 *Jawaban:*
Rasulullah SAW *melarang* untuk mewarnai rambut dengan warna hitam. Sedangkan bila warnanya bukan hitam maka tidak ada larangan. Sesuai dengan hadits
〰〰〰🍀
Rasulullah bersabda:
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, *“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.”* (HR. Muslim no. 2102)
〰〰〰〰🍀🍀
*pertanyaannya:*
*Lalu bagaimana jika mewarnai rambut yang belum beruban?* Hanya untuk mengikuti tren seperti artis barat atau korea?
〰〰〰〰🍀🍀
*Syaikh Shalih Al Fauzan* mengatakan:
🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
*“Adapun hukum mewarnai rambut wanita yang masih berwarna hitam diubah ke warna lainnya, seperti itu tidak boleh karena tidak ada faktor pendorong untuk melakukannya. Karena warna hitam sendiri sudah menunjukkan kecantikan. Kalau beruban barulah butuh akan warna (selain hitam). Yang ada dari gaya mewarnai rambut hanyalah meniru mode orang kafir dan itu sangat dilarang untuk menyerupai mereka*.” (Tanbihaat ‘ala Ahkami Takhtasshu bil Mu’minaat, hal. 14)
〰〰〰〰〰🍀🍀
Dengan demikian, jelas bahwa mewarnai rambut adalah boleh hanya untuk menutupi uban dan itu pun tidak diperkenankan memakai warna hitam.
💎BERLIAN HIKMAH💎
•┈••••❁🍃💎🍃❁••••┈•
0 comments:
Post a Comment